Definition List

Responsive Advertisement

Bintan, hasta-sastra.com – Generasi muda tidak hanya dituntut mampu memanfaatkan teknologi, tetapi juga perlu memahami etika dan konsekuensi hukum dalam ruang digital. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Generasi Z dengan tema “Cakap Bermedia Digital, Sadar Hukum, Berakhlak Mulia” yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Anggi Setiawan, S.H., Analis Kebijakan Ahli Madya sekaligus Sekretaris Umum MUI Kepulauan Riau, Drs. Edi Safrani, Wakil Kepala Sekolah, H. Sarianto, S.Ag., Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Dr. Asrizal, M.H., serta Sekretaris Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Muhammad Arif Hudaya, Lc., M.E.

Kegiatan ini membahas pentingnya pemahaman hukum, etika dalam bermedia digital, serta penerapan nilai-nilai moral dan agama dalam kehidupan generasi muda. SMK Negeri 1 Tanjungpinang sendiri memiliki berbagai kompetensi keahlian, di antaranya Akuntansi dan Layanan Perbankan Syariah.

Narasumber pertama, Anggi Setiawan, S.H., menyampaikan materi “Cakap Bermedia Digital, Sadar Hukum, Berakhlak Mulia” dengan tema “Menuju Generasi Muda yang Cerdas Memahami Regulasi Digital serta Menjunjung Moralitas Tinggi di Ruang Publik Virtual.” Dalam pemaparannya, Anggi menjelaskan karakteristik Generasi Z yang tumbuh di tengah perkembangan internet dan teknologi digital. Generasi Z dikenal dekat dengan teknologi, mampu melakukan berbagai aktivitas secara bersamaan, memiliki pola pikir kritis dan mandiri, peduli terhadap isu sosial, serta memiliki kecenderungan fear of missing out (FOMO).

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki cita-cita dan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk membuka peluang di dunia pendidikan maupun dunia kerja. Selain itu, Anggi mengingatkan peserta mengenai berbagai perilaku negatif yang dapat terjadi di media sosial, seperti hate comment, penyebaran informasi palsu atau hoaks, pelecehan daring, penggunaan media sosial secara berlebihan, hingga pencurian data pribadi. Peserta diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di ruang digital juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam pemaparannya, turut disampaikan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, narasumber kedua, Drs. Edi Safrani, menyampaikan materi “Prinsip Utama Cakap Bermedia Digital yang Berakhlak Mulia dalam Islam” dengan tema “Panduan Etika Tabayyun dan Kesantunan Berkomunikasi di Era Digital. Edi menjelaskan pentingnya menerapkan etika bermedia digital berdasarkan nilai-nilai Islam. Salah satunya melalui prinsip tabayyun, yaitu memeriksa dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Peserta juga diajak menerapkan prinsip qaulan sadidan, yaitu berkata benar, jujur, dan santun. Dalam bermedia sosial, generasi muda juga diingatkan untuk menghindari ghibah, namimah, ujaran kebencian, serta berbagai perilaku negatif lainnya. Menurutnya, media digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana dakwah dan edukasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan kehormatan, privasi, batasan interaksi yang sehat, serta hak kekayaan intelektual.

Peserta turut diberikan pemahaman mengenai dampak penggunaan media digital secara berlebihan, seperti doomscrolling, FOMO, phubbing, oversharin, social compariso, kelelahan digital, hingga gangguan tidur. Berbagai pembahasan tersebut kemudian dikaitkan dengan nilai-nilai Islam melalui QS. Qaf ayat 18, QS. Al-Ahzab ayat 70, dan QS. Yasin ayat 65.

Kegiatan penyuluhan mendapat antusiasme dari peserta, khususnya perwakilan siswa kelas XII dari jurusan Layanan Perbankan Syariah dan Akuntansi. Peserta mengikuti penyampaian materi dengan aktif dan turut berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Kegiatan tersebut memberikan wawasan kepada peserta mengenai pentingnya memahami etika bermedia digital, kesadaran hukum, serta penerapan nilai-nilai moral dan agama dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, peserta berharap penyuluhan mengenai hukum dan etika bermedia digital dapat dilaksanakan secara rutin. Kegiatan serupa dinilai dapat membantu generasi muda menjadi lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mampu menyaring informasi sebelum membagikannya, memahami konsekuensi dari aktivitas digital, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan akhlak dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, literasi hukum dan etika digital diharapkan tidak hanya menjadi pengetahuan, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan nyata sehingga generasi muda mampu menjadi pengguna teknologi yang cerdas, bertanggung jawab, sadar hukum, dan berakhlak mulia.

Post a Comment

Carousel

Responsive Advertisement

Videos

Responsive Advertisement

Gallery