Bintan, hasta-sastra.com – Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), disahkan 9 Mei 2022, bertujuan mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta merehabilitasi pelaku. UU ini mengatur sembilan jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan nonfisik/fisik, pemaksaan kontrasepsi/perkawinan, dan kekerasan seksual berbasis elektronik, guna menjamin hak korban atas penanganan dan keadilan. Telah disebutkan didalam UU No. 12 tahun 2022 tersebut, namun hal yang terjadi justru masih banyak kasus-kasus tersebut yang dinormalisasikan, bukan karena mereka tidak mengetahui hukum namun karena mereka kurang menjaga etika. apabila perempuan dituntut untuk melonggarkan pakaiannya, seharusnya laki-laki lebih bisa menjaga pandangannya.
Perempuan tidak diciptakan untuk menjadi objek Tindakan pelecehan dan pemuas nafsu, tapi mereka dilahirkan untuk melahirkan peradaban di masa depan. Laki-laki tidak hanya melakukan hal tersebut dalam bentuk langsung, namun mirisnya mereka menormalisasikan Tindakan tersebut dalam bentuk media social.
Perempuan lahir untuk dihormati, diindungi, perempuan tidak butuh dikasihani, perempuan hanya ingin hak dalam berkehidupannya terasa aman dimanapun dan kapanpun. Apabila laki-laki bebas berekspresi, bebas bertindak, maka perempuan juga ingin merasakan hal yang sama, pelecehan bukan bagian dari candaan itu adalah pelanggaran.
Mengobjektifikasi perempuan bukan hanya suatu candaan tapi itu adalah penghinaan, perempuan berhak hidup tanpa rasa takut, namun nyatanya, tidak ada lagi tempat aman yang di peruntukkan untuk perempuan. Bahkan di tempat suci sekalipun perempuan tetap menjadi bahan untuk melakukan Tindakan yang tidak pantas didapatkan. Dikampus tempat dimana kita belajar untuk mendapatkan ilmu, justru menjadi tempat yang tidak aman untuk perempuan, baik fisik maupun nonfisik, perempuan selalu menjadi bahan yang tidak layak untuk dilakukan, apakah ini tetap akan selalu dinormalisasikan bagi banyak kalangan? apakah perempuan dapat tetap hidup ditempat yang aman?
Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) Bareskrim Polri mencatat 1.540 kasus persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan seksual terhadap anak periode 1 Januari hingga 9 April 2026. Kekerasan seksual menjadi bentuk kejahatan tertinggi (37,51%) dalam laporan Komnas Perempuan, disusul kekerasan fisik dan psikis, didominasi oleh pelaku dari lingkaran terdekat. Bahkan 2 tahun lalu tepatnya ditahun 2024 Berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat 20.958 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, dengan puncaknya sering terjadi di ruang online (KBGO/KSBE) dan lingkungan pendidikan.
Membaca data-data dan berita yang beredar, seorang perempuan yang seharusnya di hormati dan dilindungi justru sama sekali tidak di berikan ruang untuk berekspresi, bukan karena mereka lemah tetapi karena banyak nya kewaspadaan dan minimnya rasa empati terhadap perempuan itu sendiri.
Apabila yang melahirkan peradaban saja tidak mampu untuk dijaga, lantas bagaimana untuk generasi berikutnya? mereka bukan hanya takut untuk mengutarakan pendapat, tapi mereka juga trauma dengan kasus-kasus pelecehan yang beredar dimana-mana. Apakah pantas seorang perempuan yang menjadi madrasah pertama bagi anaknya mendapatkan hal seperti itu? 1.540 kasus persetubuhan, pencabulan, kekerasan seharusnya sudah menjadi hal yang secepat mungkin harus di tindak lanjuti oleh pemerintah. Perempuan butuh keadilan! Namun, fakta yang terjadi justru oknum yang bertugas melindungi merekalah yang menjadi tersangka. Kita ambil contoh Per April 2026, dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Kota Jambi. Kasus ini melibatkan beberapa oknum anggota kepolisian di Polda Jambi. Bukan hanya itu, pelecehan juga terjadi diruang ligkup Pendidikan seperti kasus Dugaan pelecehan seksual di grup percakapan digital mahasiswa UI dan IPB. Pelecehan tidak hanya berbasis secara langsung seperti yang saya katakan sebelumnya, tapi dapat berupa grup WA, dan media sosial.
Perempuan sering disuruh menyesuaikan penampilan untuk menghindari pelecehan, kenapa bukan laki-laki yang mengubah cara berfikir dan pola fikirnya? katanya ini soal pakaian, tapi nyatanya? yang tertutup pun tetap menjadi bahan siulan. Kami Perempuan! Rahim kami bukan hanya melahirkan manusia, tapi juga melahirkan masa depan dunia yang mau bermimpi atau sekedar berbakti?
Saya Maya Duwi Ayunda mahasiswi program studi Hukum Keluarga Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepri. Saya hanya mewakili isi hati para perempuan di Indonesia, Saya berharap untuk keberlangsungan selanjutnya perempuan di luar sana segera mendapatkan keadilan dan kebebasan serta perlindungan dari tindakan-tindakan yang tidak seharusnya mereka dapatkan.


Posting Komentar