Bintan, hasta-sastra.com – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar kegiatan Dialog Interaktif dengan mengusung tema "Menghindari Jerat Penipuan Digital: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Game Penghasil Uang" di Ruang Perbankan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025.
Kegiatan dialog interaktif dihadiri oleh Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, perwakilan dari Senat Mahasiswa, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa, dosen homebase Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa/i Hukum Ekonomi Syariah, Narasumber pertama, Siska Sukmawaty, S.H., M.H., dari Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Narasumber kedua, M. Azmi, M.E., dari Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, dan perwakilan dari masing-masing Ormawa,
Kata sambutan dan laporan dimulai oleh Alfitra, Ketua Panitia Pelaksana. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber yang telah hadir pada kegiatan tersebut. Selain itu, ungkapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh panitia yang telah membantu menjalankan dan mensukseskan kegiatan yang dilaksanakan. "Adapun juga tema kegiatan kita pada hari ini Menghindari Jerat Penipuan Digital: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Game Penghasil Uang, yang dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai fenomena game penghasil uang yang marak beredar," katanya.
Kemudian, kata sambutan oleh Windira, perwakilan Senat Mahasiswa juga mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Ormawa yang hadir pada kegiatan dialog interaktif tersebut. Ia berharap bahwa seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dari awal hingga hadir, bukan hanya di permukaan saja. Hal ini dikarenakan tentunya materi yang akan disampaikan oleh narasumber sangat luar biasa.
Kata sambutan dilanjutkan oleh Muhammad Al Fajrin, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa. Ia berharap dalam kegiatan dialog interaktif ini dapat membuka pola pikir peserta, bahwa jika ingin menginginkan uang, maka harus berusaha. Bukan menginginkan uang tetapi secara instan. Sehingga, tidak akan mudah ditipu daya oleh aplikasi, terutama dengan omon-omon menjanjikan tentang uang. "Jadi saya harap kegiatan hari ini bisa berdampak positif bagi mahasiswa dan masyarakat luas."
Kemudian, kata sambutan dari Dr. Asrizal, M.H., Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Beliau mengapresiasi kegiatan dialog interaktif tersebut dan yakin kepada narasumber yang sangat berpotensi dan tentunya ilmu yang nanti akan dibagikan itu, dapat peserta ambil, diaplikasikan dan diterapkan terutama pada tema yang diangkat tersebut marak terjadi pada era sekarang ini. Kemudian, beliau juga membuka acara tersebut disambut dengan tepukan tangan yang meriah.
Dengan terselenggaranya kegiatan dialog interaktif ini, diharapkan mahasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau terhindar dari jerat penipuan digital. Sebagai contoh judi online berkedok game online penghasil yang dimainkan dengan mayoritas dari Gen Z.
Posting Komentar